Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026
Advertisement . Scroll to see content

LHA SH Terate Pusat Madiun Tanggapi Aksi Massa, Tekankan Jalur Organisasi dan Hukum

Rabu, 23 September 2026 | 00:22 WIB
  • author Joko Piroso
LHA SH Terate Pusat Madiun Tanggapi Aksi Massa, Tekankan Jalur Organisasi dan Hukum
Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun menyampaikan tanggapan terkait tuntutan aksi.Foto: Istimewa

MADIUN, iNewsSragen.id – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menanggapi pernyataan dan tuntutan yang disampaikan pihak yang menggelar aksi. LHA menegaskan bahwa persoalan organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang jelas, bukan melalui tekanan massa maupun konsep “nyawiji” yang menurut mereka belum memiliki mekanisme dan tujuan yang jelas.

Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun menyampaikan bahwa masing-masing pihak saat ini telah memiliki kepengurusan dan struktur organisasi masing-masing, mulai dari tingkat pusat, cabang, ranting hingga rayon.

Karena itu, menurut LHA, tidak ada urgensi untuk terus mengulang gagasan penyatuan apabila tidak disertai mekanisme organisasi yang jelas dan disepakati oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Tidak perlu lagi membawa-bawa konsep nyawiji untuk mempertemukan atau mengubah kepengurusan yang sudah berjalan. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme organisasi masing-masing.” ujarnya.

LHA juga menegaskan bahwa diskusi maupun mediasi tidak semestinya dilakukan hanya untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa menghasilkan penyelesaian konkret.

Apabila terdapat keberatan mengenai kepengurusan, badan hukum maupun persoalan aset, LHA meminta seluruh pihak menggunakan jalur yang sesuai dengan substansi persoalannya.

Persoalan organisasi diselesaikan melalui mekanisme organisasi.

Persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Sementara persoalan mengenai kepemilikan atau penguasaan aset harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.

Menurut Dr. H. Agus Shali, penyelesaian tidak akan menghasilkan kepastian apabila masing-masing pihak hanya datang untuk mempertahankan versinya sendiri tanpa mekanisme penyelesaian yang konkret.

LHA menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun demikian, menurut LHA, aksi massa tidak dapat dijadikan sarana untuk menentukan siapa yang berhak atas suatu organisasi, kepengurusan maupun aset.

Apabila dalam pelaksanaan aksi terdapat tindakan berupa tekanan, intimidasi atau upaya memasuki suatu tempat secara paksa, LHA menilai hal tersebut berpotensi memicu provokasi dan memperbesar risiko benturan di lapangan.

LHA menegaskan bahwa Padepokan Agung bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling kuat.

Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas kepengurusan atau penguasaan Padepokan Agung, LHA mempersilakan hak tersebut dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti pada mekanisme hukum yang tersedia.

Bukan dengan membawa massa.

Bukan dengan membuka gerbang secara paksa.

Bukan dengan tekanan di lapangan.

Menanggapi pernyataan dan tuntutan yang disampaikan pihak yang menggelar aksi, LHA SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai organisasi tidak boleh berkembang menjadi tekanan fisik maupun konflik antarwarga.

LHA meminta agar setiap tuntutan ditempatkan pada forum yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansi persoalan yang dipersoalkan.

Pergantian ketua umum, perubahan kepengurusan maupun pengambilan keputusan organisasi, menurut LHA, harus dilakukan melalui mekanisme yang memang diberikan kewenangan oleh organisasi tersebut.

Aksi penyampaian pendapat, menurut LHA, tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengubah atau mengganti kepengurusan organisasi.

Dr. H. Agus Shali menegaskan bahwa LHA tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan maupun penyampaian aspirasi. Namun, menurutnya, penyelesaian harus diarahkan pada mekanisme yang jelas dan dapat memberikan kepastian.

“Tidak perlu lagi konsep nyawiji yang tidak jelas mekanismenya. Tidak perlu mediasi tanpa ujung. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Jika ada persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Jika ada klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, buktikan melalui pengadilan.”

LHA SH Terate Pusat Madiun juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu terhadap penyelesaian secara damai. Namun, perdamaian menurut LHA harus diarahkan pada penyelesaian yang konkret, terukur dan tetap menghormati kedudukan serta mekanisme masing-masing pihak.

“Kami tidak menolak penyelesaian damai. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa kepastian. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme masing-masing dan jangan menggunakan kekuatan massa untuk memaksakan kehendak.”

LHA SH Terate Pusat Madiun mengajak seluruh pihak, termasuk peserta aksi dan masyarakat, untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kondusivitas Kota Madiun.

Perbedaan pandangan mengenai organisasi, menurut LHA, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Sementara setiap tindakan di lapangan tetap harus mengedepankan hukum, ketertiban umum dan keselamatan seluruh warga.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut