Bentrokan Warnai Jelang Parluh PSHT 2026, Kordev 5 Pusat Madiun Buka Suara
Selain persoalan keamanan, Anang juga mempertanyakan aspek administratif badan hukum organisasi tersebut. Ia mengklaim terdapat persoalan dalam persyaratan administrasi, termasuk terkait surat keterangan domisili.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Anang dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penilaian mengenai keabsahan badan hukum dan kelengkapan administrasi organisasi merupakan kewenangan lembaga negara yang berwenang.
Anang juga meminta identitas dan asal massa yang datang ke Madiun dapat diverifikasi. Menurut dia, masyarakat Madiun menginginkan situasi tetap kondusif dan mengedepankan persaudaraan.
“Yang membuat gaduh tentunya orang dari luar Kota Madiun yang juga belum tentu semuanya itu warga PSHT,” ujarnya.
Ia turut menyinggung hasil rapat lintas sektoral yang sebelumnya membahas rencana Parluh. Menurut Anang, forum tersebut melibatkan unsur Polda Jawa Timur, pemerintah provinsi, Forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kabupaten Magetan.
Dalam forum tersebut, menurut dia, pertimbangan yang dikedepankan pemerintah antara lain kondusivitas wilayah, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Anang menilai aktivitas massa di ujung Jalan Merak, yang disebutnya belum masuk kawasan PAM, telah berdampak terhadap aktivitas sosial warga Kelurahan Nambangan Kidul dan sekitarnya serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Joko Piroso