Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1.594 Warga Baru PSHT Sragen Resmi Disahkan, Pesan Dewan Pusat: Jaga Persaudaraan dan Rendah Hati
Advertisement . Scroll to see content

Haji Etar: Beda Pandangan di PSHT, Jangan Berubah Jadi Konflik Antarwarga

Rabu, 23 September 2026 | 17:06 WIB
  • author Joko Piroso
Haji Etar: Beda Pandangan di PSHT, Jangan Berubah Jadi Konflik Antarwarga
Haji Etar menyampaikan pandangannya terkait persoalan internal PSHT.Foto: Istimewa

MADIUN, iNewsSragen.idHaji Etar menyampaikan pandangannya mengenai persoalan internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Menurutnya, berbagai perbedaan di dalam organisasi pada prinsipnya memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme organisasi.

Etar mengatakan forum tertinggi dalam organisasi merupakan bentuk kedaulatan anggota. Dalam praktiknya, forum tersebut dapat diwakili cabang-cabang yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Ia juga mengingatkan kembali mengenai forum organisasi pada 2017. Menurut Etar, peserta Rakornas 2017 yang kemudian disepakati menjadi Parapatan Luhur (Parluh) 2017 merupakan peserta yang sebelumnya terlibat dalam Parapatan Luhur 2016.

Etar menyebut forum tersebut diikuti peserta dalam jumlah yang menurutnya telah memenuhi atau melampaui quorum serta memperoleh persetujuan Majelis Luhur secara kolektif kolegial.

“Kalau masih ada pihak yang tidak menerima keputusan yang lahir dari kesepakatan bersama, mari kita tabayun. Kalau memang diperlukan, berkumpul kembali dengan melibatkan peserta Parapatan Luhur 2016 dan 2017,” ujar Etar.

Menurutnya, penyelesaian persoalan organisasi semestinya tetap mengedepankan ajaran budi pekerti luhur dan nilai persaudaraan.

“Organisasi persaudaraan yang mengedepankan budi pekerti luhur tidak seharusnya menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan atau tindakan yang menyerupai premanisme,” tegasnya.

Etar kemudian menyampaikan sejumlah peristiwa yang menurutnya menjadi catatan sejarah dalam perjalanan PSHT dan perlu diingat serta diklarifikasi secara objektif.

Beberapa peristiwa yang disebut Etar antara lain dugaan penghadangan pemakaman Mas Tarmadji pada 20 Oktober 2015, penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015, serta persoalan pengalihan hak merek pada 15 Mei 2018.

Ia juga menyebut dugaan penyerangan sekitar pukul 03.00 WIB pada 10 Agustus 2018 dan peristiwa yang disebutnya berkaitan dengan rombongan manten pada 20 Maret 2019.

Selain itu, Etar menyinggung peristiwa pada 22 September 2026 yang menurut versinya berkaitan dengan kedatangan rombongan dan dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan.

Etar menegaskan, daftar tersebut merupakan catatan menurut versinya yang perlu dilihat secara objektif. Ia meminta setiap peristiwa dikaji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, proses hukum, serta fakta yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, catatan masa lalu tidak seharusnya kembali menjadi pemicu konflik baru di antara warga PSHT maupun masyarakat.

Lebih lanjut, Etar berharap pemerintah melalui kementerian yang memiliki kewenangan dapat melakukan evaluasi administratif terhadap badan hukum organisasi apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan.

“Pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara objektif, berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Jika terdapat persoalan mengenai badan hukum, silakan dievaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tegas Etar.

Ia mengajak seluruh pihak mengutamakan tabayun, musyawarah, mekanisme organisasi, dan proses hukum. Menurutnya, pengerahan massa maupun tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan perlu dihindari.

“Jangan sampai perbedaan pandangan berorganisasi berubah menjadi konflik antarwarga. Kalau memang merasa memiliki dasar yang kuat, mari buktikan melalui forum organisasi dan jalur hukum,” pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut