Jokowi Buka Suara Soal Keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Menurut Jokowi, Gibran kemudian melanjutkan pendidikannya di Management Developement Institue of Singapore (MDIS) di Singapura.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujarnya.
Terkait permintaan para pemohon agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 dianulir, Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga peradilan.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.
Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta pembatalan penetapan pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen persyaratan pendidikan Gibran, termasuk penerbitan surat keterangan penyetaraan. Mereka turut mempersoalkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Editor: Joko Piroso