Jokowi Buka Suara Soal Keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Jokowi juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dugaan kecurangan terstruktur dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Menurutnya, bila dokumen persyaratan Gibran bermasalah, semestinya tak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hahaha, apanya? Terstruktur? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.
Dalam sidang MK pada 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan yang diserahkan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut serta tenggat waktu pengajuan permohonan yang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Setelah sidang lanjutan pada 23 September 2026, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis.
Selanjutnya, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Editor: Joko Piroso