Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Bantul
BANTUL, iNewsSragen.id – Polisi menangkap HS (26), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, terkait dugaan penggelapan mobil rental di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
HS diduga menggadaikan mobil Daihatsu Xenia yang sebelumnya disewa tanpa seizin pemilik kendaraan.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Sangkal, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada Jumat (25/9/2026).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus bermula ketika pemilik mobil berinisial SKP (37) mendatangi rumah HS untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya disewa.
"Pelapor datang ke rumah terlapor untuk mengambil mobil yang sebelumnya disewa. Namun, saat sampai di lokasi, mobil tersebut tidak ada dan diketahui telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik," kata Rita, Minggu (27/9/2026).
Mobil tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2016 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1420 XZ. Kendaraan itu tercatat atas nama pelapor.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan mobil yang dilaporkan tersebut.
Hasil penyelidikan membawa petugas menemukan kendaraan itu pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian mengamankan mobil sekaligus HS untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Sewon.
"Petugas berhasil menemukan dan mengamankan mobil beserta terduga pelaku. Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Rita.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1420 XZ dan satu bendel surat keterangan penjaminan BPKB mobil.
HS kini ditahan di Polsek Sewon untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain," kata Rita.
HS diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap HS masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Joko Piroso