Nama Ketua dan Sekjen Dicatut, LAPAAN RI Minta Publik Waspada
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — LAPAAN RI mengungkap dugaan pencatutan nama lembaganya dalam pemberitaan di Sukoharjo untuk mencari keuntungan, di tengah tahapan Pilkades.
Pemberitaan dan informasi dengan mengatasnamakan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Dr. BRM Kusuma Putra, SH, MH, dan Sekjen Wisnu Tri Pamungkas, SH, tersebut dipastikan bukan pernyataan resmi.
"Kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam media tersebut sama sekali bukan pernyataan resmi LAPAAN RI. Kami bahkan sama sekali tidak mengetahui ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan untuk mencari keuntungan di lapangan," kata Kusumo didampingi Wisnu, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan, bahwa LAPAAN RI tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, penggunaan nama pimpinan maupun identitas kelembagaan wajib didasarkan pada informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengimbau pejabat pemerintah, aparatur, badan usaha, pihak swasta, dan masyarakat untuk melakukan konfirmasi apabila menerima kunjungan seseorang yang mengaku menjalankan tugas atas nama LAPAAN RI," ujarnya.
Menurutnya, anggota LAPAAN RI yang menjalankan kegiatan resmi di lapangan dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA) serta surat tugas atau surat penugasan. Status keanggotaan dan keabsahan penugasan juga dapat dikonfirmasi langsung kepada Ketua atau Sekjen LAPAAN RI.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga komunikasi antara LAPAAN RI dengan pihak yang menjadi mitra maupun objek kegiatan pemantauan.
Terkait kegiatan pemantauan dan investigasi, Kusumo menjelaskan proses tersebut dilakukan berdasarkan data, dokumen, keterangan, serta fakta lapangan yang dihimpun dan diverifikasi terlebih dahulu.
"Jika ditemukan informasi mengenai dugaan penyimpangan, LAPAAN RI melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Pulbaket/Puldata) secara proporsional," terang Kusumo.
Apabila hasil pengumpulan tersebut memiliki dasar yang memadai, informasi selanjutnya dapat disampaikan kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengingat saat ini di Kabupaten Sukoharjo sedang ada tahapan Pilkades, kami berharap seluruh pihak mengedepankan verifikasi, transparansi, dan komunikasi yang bertanggung jawab agar setiap informasi yang membawa nama lembaga kami dapat dipastikan sumber serta kebenarannya," pungkasnya.
Editor: Joko Piroso