LAPAAN RI Kritik Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo di Kasus Korupsi Percada
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM Kusumo Putro, mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo berinisial HS dalam perkara korupsi Perumda Percada.
Menurut Kusumo, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp10,6 miliar. Bahkan, ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara sejak awal sudah tergolong rendah.
"Vonis dua tahun ini mencederai rasa keadilan dan tidak akan memberikan efek jera. Putusan seperti ini justru berpotensi melahirkan koruptor-koruptor baru," kata Kusumo saat ditemui di Perum Elite Griya Kuantan, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, LAPAAN RI mendukung langkah JPU yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut demi memperoleh hukuman yang lebih mencerminkan rasa keadilan.
Kusumo juga mendesak Kejaksaan Negeri Sukoharjo memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Menyelamatkan uang rakyat jauh lebih penting daripada sekadar memenjarakan pelaku," tegasnya.
Editor : Joko Piroso