get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Sekadar Patungan, Filosofi Kartasura Urunan Gawe Keris Dobrak Batas Budaya

LAPAAN RI Kritik Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo di Kasus Korupsi Percada

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB
header img
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro.Foto:iNews/ Nanang SN

Selain itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada dua terdakwa. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi, termasuk rekanan atau pihak ketiga yang terlibat dalam proyek Perumda Percada, harus ikut diusut.

"Sangat tidak masuk akal jika kerugian negara Rp10,6 miliar hanya dinikmati dua orang. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

LAPAAN RI juga menyoroti lemahnya pengawasan di Perumda Percada. Kusumo menyebut perusahaan daerah tersebut selama ini tidak memiliki Dewan Pengawas, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, HS divonis bersalah karena bersama mantan Direktur Perumda Percada, Maryono, melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) periode 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, perkara terhadap Maryono gugur setelah terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyatakan masih mengkaji langkah hukum terkait pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut