DPRD Sragen Cek Lahan KDMP Gilirejo Baru, Soroti Anggaran Rp644 Juta
Menurut Baru, pengadaan tanah di Gilirejo Baru merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan pemerintah kabupaten memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan KDMP.
Pemkab Sragen, kata dia, sebelumnya telah melakukan pendataan dan konsultasi. Dari proses tersebut diketahui Desa Gilirejo Baru tidak memiliki tanah kas desa sehingga kebutuhan lahan dapat difasilitasi pemerintah kabupaten.
“Kami menerima usulan dari hasil musyawarah desa untuk alternatif lahan yang akan dibeli. Kemudian kami melakukan appraisal terhadap lahan itu. Sampai sekarang proses appraisal masih berjalan,” jelas Baru.
Ia menyebut usulan harga tanah dari masyarakat berada pada kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000 per meter persegi. Namun, pembelian nantinya akan mengacu pada hasil appraisal.
“Pemkab Sragen akan membeli tanah berdasarkan hasil appraisal,” katanya.
Baru menjelaskan, anggaran sekitar Rp644 juta tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembelian tanah. Di dalamnya terdapat komponen biaya appraisal, sertifikasi, serta pengurukan lahan.
Editor: Joko Piroso