Kasus Dugaan Cubit Siswa ABK di Sragen, Mediasi Orang Tua dan Guru Pendamping Berakhir Buntu
Ibu A, berinisial I, sebelumnya menyampaikan bahwa anaknya telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga siswa, termasuk dengan mendatangi rumah orang tua siswa.
Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga persoalan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Selain dugaan penganiayaan ringan, persoalan tersebut juga berkembang pada pembahasan mengenai tata kelola kontrak kerja dan beban guru pendamping.
Pihak terlapor sebelumnya menyebut adanya klausul penalti pemutusan kontrak sebesar Rp15 juta. Mereka juga menyampaikan adanya perubahan honorarium dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta per bulan, sementara beban kerja disebut bertambah.
Namun, detail mengenai persoalan kontrak dan honorarium tersebut masih menjadi bagian dari dinamika antara pihak-pihak terkait dan tidak menjadi titik temu dalam mediasi.
Dengan belum tercapainya kesepakatan damai, penanganan laporan dugaan penganiayaan ringan tersebut masih berproses di Satreskrim Polres Sragen.
Hingga proses hukum berjalan, status dan fakta perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Editor: Joko Piroso