Kasus Dugaan Cubit Siswa ABK di Sragen, Mediasi Orang Tua dan Guru Pendamping Berakhir Buntu
SRAGEN, iNewsSragen.id – Mediasi dugaan penganiayaan ringan melibatkan guru pendamping ABK berinisial A di SD Al-Azhar Sragen berakhir tanpa kesepakatan antara para pihak.
Pihak orang tua siswa berinisial N menyatakan tetap melanjutkan persoalan tersebut melalui proses hukum. Mediasi berlangsung di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
Penasihat hukum wali murid, Samsul Achmad Soleh, membenarkan tidak tercapainya titik temu dalam mediasi tersebut.
“Mediasi hari ini deadlock. Klien saya tadi sudah konfirmasi dan menyatakan tetap ingin prosesnya jalan terus,” ujar Samsul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Samsul mengatakan tidak menghadiri mediasi secara langsung karena pada waktu bersamaan menangani aduan di Polsek Gondang. Namun, ia mengaku tetap berkomunikasi dengan kliennya dan penasihat hukum pihak terlapor.
Menurut Samsul, laporan kepolisian berkaitan dengan dugaan tindakan mencubit yang dilakukan guru pendamping terhadap siswa N di bagian lengan kiri.
Peristiwa tersebut diketahui keluarga ketika ibu siswa hendak memandikan anaknya dan melihat adanya bekas memar. Menurut keterangan yang diterima Samsul, anak tersebut kemudian menangis dan menyebut dirinya dicubit oleh guru pendamping.
“Akibat kejadian itu, anak mengalami tekanan psikis dan rasa takut,” kata Samsul.
Sebelum persoalan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Sragen, keluarga siswa disebut telah menempuh mediasi secara internal di lingkungan sekolah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Meski demikian, Samsul mengatakan pihak keluarga masih memikirkan keberlanjutan pendampingan belajar dan konseling bagi anaknya di sekolah.
Adapun mengenai sejumlah poin yang muncul dalam mediasi di Polres, termasuk informasi mengenai penyesuaian hak atau honorarium guru pendamping, Samsul mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum bertemu langsung dengan wali murid setelah mediasi.
“Saya jujur belum tahu pasti poin-poin detail yang dimunculkan tadi karena belum ketemu langsung dengan ibunya. Nanti malam saya rencanakan ketemu klien saya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terlapor sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut.
Persoalan disebut bermula pada akhir Juli ketika siswa N mengalami tantrum di sekolah. Dalam situasi tersebut, siswa disebut melepaskan jilbab dan menunjukkan perilaku yang sulit dikendalikan.
Pihak terlapor menyebut A secara refleks mencubit lengan siswa dengan tujuan mengendalikan situasi.
Ibu A, berinisial I, sebelumnya menyampaikan bahwa anaknya telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga siswa, termasuk dengan mendatangi rumah orang tua siswa.
Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga persoalan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Selain dugaan penganiayaan ringan, persoalan tersebut juga berkembang pada pembahasan mengenai tata kelola kontrak kerja dan beban guru pendamping.
Pihak terlapor sebelumnya menyebut adanya klausul penalti pemutusan kontrak sebesar Rp15 juta. Mereka juga menyampaikan adanya perubahan honorarium dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta per bulan, sementara beban kerja disebut bertambah.
Namun, detail mengenai persoalan kontrak dan honorarium tersebut masih menjadi bagian dari dinamika antara pihak-pihak terkait dan tidak menjadi titik temu dalam mediasi.
Dengan belum tercapainya kesepakatan damai, penanganan laporan dugaan penganiayaan ringan tersebut masih berproses di Satreskrim Polres Sragen.
Hingga proses hukum berjalan, status dan fakta perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Editor: Joko Piroso