Orang Tua Ungkap Kronologi Dugaan Pencubitan ABK di Sragen, Mediasi Berakhir Buntu
AP juga meluruskan mengenai status guru pendamping. Menurut dia, ANA bukan staf yang secara langsung disediakan sekolah.
Guru pendamping tersebut, kata AP, direkrut secara mandiri oleh keluarga karena anak membutuhkan pendamping khusus selama mengikuti kegiatan di sekolah.
"Anak kami ini berkebutuhan khusus, jadi harus ada pendamping. Karena sekolah tidak menyediakan, kami merekrut sendiri secara pribadi. Pihak sekolah hanya membantu memfasilitasi mengunggah lowongan kerja," jelasnya.
AP mengatakan keluarga memilih ANA karena mempertimbangkan latar belakang pendidikan yang disebut sesuai, yakni Pendidikan Luar Biasa (PLB).
Ia juga menegaskan biaya honor guru pendamping dibayarkan secara pribadi oleh keluarga berdasarkan kesepakatan kerja.
Mengenai kelanjutan perkara, AP mengatakan keluarga menyerahkan penanganan hukum kepada istrinya selaku pelapor dan penyidik kepolisian.
Ia menegaskan keluarga tidak ingin memperluas persoalan, tetapi menginginkan adanya pertanggungjawaban yang menurut mereka jelas.
"Kami hanya ingin ada pertanggungjawaban yang jelas. Anak berkebutuhan khusus itu rentan, membela diri saja sulit. Sebagai orang tua, tentu kami harus berdiri paling depan untuk melindungi anak kami," ujarnya.
Editor: Joko Piroso