Motor Hilang Saat Korban Tidur di Kos Sragen, Pemuda Ngawi Diamankan
Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:46 WIB
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencurian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan uang.
Sepeda motor yang diduga hasil pencurian itu disebut telah dijual dengan harga Rp1,4 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan mendalami perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Hermanto diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Editor: Joko Piroso