Dugaan Pencubitan ABK di Sragen, DPRD Soroti Kompetensi Shadow Teacher
SRAGEN, iNewsSragen.id - Dugaan pencubitan terhadap seorang siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di SD Al-Azhar Sragen mendapat perhatian dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen.
Anggota Komisi IV DPRD Sragen Evi Yudhamita menyoroti pentingnya profesionalitas dan pemahaman khusus bagi guru pendamping atau shadow teacher dalam menangani siswa ABK di sekolah inklusi.
Evi mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpunnya, guru pendamping yang terlibat dalam insiden tersebut berstatus sebagai shadow teacher yang direkrut dan dibiayai langsung oleh orang tua siswa, bukan tenaga pendidik resmi sekolah.
“Secara hak, setiap anak termasuk ABK berhak mendapatkan pengajaran di sekolah umum. Namun, karena memiliki kebutuhan khusus, mereka memerlukan penanganan dari guru pendamping yang tepat agar merasa aman dan nyaman saat beradaptasi,” ujar Evi.
Evi menyebut guru pendamping tersebut diketahui merupakan lulusan baru dari jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB).
Namun, menurut Evi, latar belakang pendidikan perlu diikuti pemahaman dan pengalaman yang memadai dalam menangani perilaku maupun kebutuhan khusus anak di lingkungan sekolah.
Ia berpandangan tindakan fisik dalam bentuk apa pun, termasuk pencubitan, perlu dihindari dalam penanganan siswa ABK.
Menurut Evi, karakteristik dan kebutuhan siswa ABK membutuhkan pendekatan yang berbeda. Karena itu, guru pendamping perlu memahami cara menghadapi kondisi seperti tantrum tanpa menggunakan tindakan fisik.
“Anak umum mungkin bisa mengerti jika diberikan tindakan tegas dalam batas wajar. Tapi untuk anak ABK, hukuman fisik sekecil apa pun justru bisa memicu trauma mendalam dan membuat anak menarik diri,” tegasnya.
Ia menambahkan, guru pendamping idealnya memiliki pemahaman mengenai pedoman pendampingan anak berkebutuhan khusus, termasuk cara menangani siswa ketika mengalami tantrum atau kondisi emosional tertentu.
Evi yang memiliki latar belakang sebagai pendidik mengatakan pengalaman dan pemahaman psikologis menjadi bagian penting dalam proses pendampingan siswa ABK.
Menurut dia, pendamping tidak hanya dituntut memahami aspek akademik, tetapi juga perlu mengetahui karakter, kebutuhan, serta cara berkomunikasi dengan anak yang didampingi.
Evi berharap insiden tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Evaluasi tidak hanya ditujukan kepada tenaga pendamping, tetapi juga kepada orang tua dan sekolah.
Orang tua, menurut dia, perlu mempertimbangkan kualifikasi serta kemampuan tenaga pendamping sebelum memberikan tanggung jawab pendampingan kepada anak.
Di sisi lain, sekolah juga diharapkan tetap memastikan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan ramah bagi seluruh peserta didik, termasuk siswa berkebutuhan khusus.
Evi menekankan, perhatian terhadap perlindungan anak perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak ABK untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Kasus dugaan pencubitan tersebut sendiri masih menjadi bagian dari proses penanganan dan pemeriksaan. Karena itu, fakta serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap menunggu proses yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Editor: Joko Piroso