Polres Bantul Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Sita 778 Pil Berlogo Y
Dalam pengungkapan lain di kawasan Batikan, Trirenggo, Bantul, polisi mengamankan RDS (24), warga Gilangharjo, Pandak, dan APS (22), warga Palbapang, Bantul. Dari keduanya, petugas menyita total 600 pil berlogo Y. Sebanyak 500 pil ditemukan dari RDS dan 100 pil lainnya dari APS.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, polisi mengamankan JK (31), warga Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Senin (19/10/2026) malam di halaman minimarket di Jalan Parangtritis Km 4, Druwo, Bangunharjo, Sewon.
Saat memeriksa tas selempang JK, petugas menemukan 30 tablet dalam kemasan biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg. Kepada petugas, JK mengaku membeli tablet tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Solo seharga Rp300.000.
Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rita menyebut, terhadap RB, penyidik menerapkan sangkaan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Joko Piroso