Olah TKP Rumah Terduga Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo, Sejumlah Barang Diamankan
Kepala Desa Purbayan, Budi Sriyanto, mengatakan AS telah menempati rumah kontrakan itu bersama keluarganya selama kurang lebih dua tahun. Namun, keluarga tersebut cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
"Kalau kesehariannya memang tertutup, tidak pernah bergaul dengan warga, jadi warga juga tidak terlalu tahu aktivitasnya secara mendalam," kata Budi.
Menurut Budi, pemerintah desa bersama aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
AS ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pembakaran warung mi babi di wilayah Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Saat hendak diamankan, AS diduga melawan petugas menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua anggota polisi dilaporkan terluka terkena sabetan senjata tersebut. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Editor: Joko Piroso