Bikin Heboh! 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap
Terbongkar dari Pengiriman 650.000 Butir Tramadol
Pengungkapan jaringan ini bermula dari temuan Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2026. Petugas menemukan 20 koli berisi 650.000 butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menelusuri jalur distribusi dan dokumen pengiriman hingga mengarah ke dua lokasi produksi di Sukoharjo.
Pabrik di Kartasura diduga memproduksi Tramadol, sedangkan lokasi di Gatak digunakan untuk memproduksi Trihexyphenidyl. Gudang di Wirogunan disebut berkedok usaha pembuatan kardus dan botol yang memiliki izin operasional resmi. Tempat tersebut disewa seorang warga Kabupaten Brebes berinisial D.
Sita 69 Ton Bahan Baku, Uang Rp9 Miliar
Selain jutaan butir obat siap edar, polisi menyita sekitar 69,27 ton bahan baku, termasuk 29 ton bahan padat dan 270 liter bahan cair. Bahan baku tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan hingga 492 juta butir tablet tambahan.
Barang bukti lainnya berupa mesin pencetak obat, peralatan pengemasan, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp9 miliar.
Editor: Joko Piroso