Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Danrem 181 Sorong Minta Kasus Kematian Perwira Kopassus Letda Jihad Diusut Tuntas Tanpa Manipulasi
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Temukan Kejanggalan di Tubuh Letda Jihad, Ragu Atas Teori Peluru Nyasar

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:54 WIB
  • author Chanry Suripatty
Keluarga Temukan Kejanggalan di Tubuh Letda Jihad, Ragu Atas Teori Peluru Nyasar
Perwakilan keluarga korban, Syafrudin Sabonama, mengungkapkan bahwa kerabat menemukan luka di lebih dari tiga titik saat proses memandikan jenazah almarhum di Kota Sorong. Foto: Chanry

SORONG, iNewsSragen.id — Misteri di balik tewasnya perwira muda Kopassus, Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, perlahan menyingkap fakta baru. Pihak keluarga membeberkan adanya temuan sejumlah luka yang diduga sebagai bekas tembakan di tubuh korban. Temuan ini sekaligus membantah keterangan resmi militer yang sebelumnya menyebut insiden tersebut akibat serpihan peluru nyasar.

Perwakilan keluarga korban, Syafrudin Sabonama, mengungkapkan bahwa kerabat menemukan luka di lebih dari tiga titik saat proses memandikan jenazah almarhum di Kota Sorong. Temuan medis independen ini memicu tanda tanya besar mengenai kronologi resmi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura.

"Kamu (pihak Kopassus) hanya sampaikan bahwa itu satu tembakan, tapi kita datang mandikan, lihat luka kiri dan kanan. Akhirnya pikiran keluarga bertanya-tanya ke mana-mana," ujar Syafrudin usai pertemuan keluarga dengan tim investigasi gabungan TNI AD.

Lebih lanjut, Syafrudin merinci lokasi luka yang tidak tercantum dalam laporan medis awal. Luka paling parah ditemukan di bagian pinggul, disusul luka di bahu kiri dan kanan, serta sejumlah memar di area punggung korban.

Atas temuan tersebut, pihak keluarga menuntut kedokteran militer untuk lebih teliti dan transparan. Jika pihak Kopassus bersikukuh menyatakan korban tewas akibat serpihan peluru yang menembus pintu, keluarga meminta pembuktian fisik secara logis.

"Kalau memang terkena serpihan, proyektilnya mana? Yang meninggal ini anggota Kopassus, dia meninggal di rumah kalian. Maka ketika dibawa pulang, semua harus tuntas agar tidak terjadi simpang siur," tandasnya.

Penjelasan Resmi Pihak Kopassus

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto, menjelaskan bahwa insiden tragis itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) di area Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, peristiwa tersebut murni akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata (clearing) pistol, bukan pembunuhan berencana. Kejadian bermula saat pelaku—rekan sesama perwira Kopassus berinisial Letda Inf AG—membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru saat mengokang senjata. Tanpa sengaja, jari pelaku mengenai pelatuk hingga pistol meletus; peluru menembus pintu dan mengenai korban yang berada di luar.

Saat ini, tersangka Letda Inf AG telah ditahan di Denpom IV TNI AD Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti-Teror milik tersangka.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut