Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sragen Ditahan, Polisi Sita 923 Liter
SRAGEN, iNewsSragen.id – Tim URC Polres Sragen mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di Sragen serta mengamankan dua tersangka dan 923 liter BBM. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara polisi menyita lima mobil serta 923 liter solar.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jumat (30/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas pengumpulan solar di lokasi.
Sekitar pukul 11.15 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial FWC, 25, warga Sragen Tengah, dan DCP, 31, warga Tangen. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan kembali solar bersubsidi.
Dari lokasi, petugas menemukan lima kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. Kendaraan tersebut terdiri atas empat Isuzu Panther dan satu Mitsubishi Kuda. Polisi menyebut sejumlah kendaraan dilengkapi tangki berbentuk kotak berbahan besi untuk menampung solar.
Selain kendaraan, polisi menyita tiga tangki berisi total 923 liter solar, dua mesin pompa penyedot BBM, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu plastik, dan selang penyambung pompa.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi 40 pasang pelat nomor kendaraan, 18 kartu barcode pengisian BBM, tiga telepon genggam, serta uang tunai Rp2,2 juta. Seluruh barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan pola pengangkutan dan penjualan kembali solar bersubsidi.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim URC. Ia mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Menurut Kapolres, distribusi BBM bersubsidi diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.
Editor: Joko Piroso