Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ponpes Putri Hamalatul Quran Digerebek, DPR Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Ponpes HQ, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Mebes Polri

Senin, 02 November 2026 | 16:57 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Gerebek Ponpes HQ, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Mebes Polri
Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena ke Propam Mabes Polri. Foto: Puteranegara Batubara

Tuntut Sanksi Tegas dan Evaluasi Total

APAI menegaskan bahwa kepolisian dalam menjalankan tugas wajib tunduk pada konstitusi, regulasi kehakiman, UU Kepolisian, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Perlu diingat bahwa penggeledahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelanggaran prosedural formal seperti ini jangan pernah dinormalisasi karena sangat buruk bagi negara hukum," tutur Paman.

Atas dasar itu, APAI mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memerintahkan Kadiv Propam memeriksa secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Jateng maupun Kapolres Sukoharjo.

Dalam aduan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video keterangan dari pengrus ponpes, surat edaran berisi kronologi kejadian, serta analisis sentimen publik di media sosial.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut