Gerebek Ponpes HQ, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Mebes Polri
APAI menegaskan bahwa kepolisian dalam menjalankan tugas wajib tunduk pada konstitusi, regulasi kehakiman, UU Kepolisian, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Perlu diingat bahwa penggeledahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelanggaran prosedural formal seperti ini jangan pernah dinormalisasi karena sangat buruk bagi negara hukum," tutur Paman.
Atas dasar itu, APAI mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memerintahkan Kadiv Propam memeriksa secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Jateng maupun Kapolres Sukoharjo.
Dalam aduan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video keterangan dari pengrus ponpes, surat edaran berisi kronologi kejadian, serta analisis sentimen publik di media sosial.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar