Audiensi DSKS-DPRD Sukoharjo Buntu, Desakan Pencopotan Kapolda dan Kapolres Mengemuka
SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Audiensi DSKS dan DPRD Sukoharjo terkait penggeledahan Ponpes Putri HQ berakhir tanpa keputusan konkret. Desakan pencopotan Kapolda Jateng dan Kapolres pun mengemuka.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (2/11/2026), itu mempertemukan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), sejumlah tokoh Islam, perwakilan Ponpes Putri Hamalatul Quran (HQ), Pemkab Sukoharjo, kepolisian, dan Kodim 0726/Sukoharjo.
Rombongan DSKS dipimpin Rois Tanfidzi Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir atau Ustaz I'im. Hadir pula perwakilan kuasa hukum Ponpes HQ dari Muhammadiyah, Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Polres Sukoharjo.
Dalam audiensi tersebut, DSKS menyampaikan sejumlah aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai tindakan aparat saat penggeledahan dan penggerebekan pondok pesantren di Mojolaban.
Ustaz I'im mengapresiasi DPRD Sukoharjo yang telah menerima rombongan dan memfasilitasi dialog. Namun, dia menyayangkan perwakilan kepolisian yang hadir dinilai belum mampu menjelaskan secara utuh kronologi maupun situasi di lapangan.
"Harapan kami sebenarnya bisa terjadi dialog dengan baik. Sayangnya, beberapa undangan dari kalangan kepolisian tampak tidak menguasai masalah sehingga tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas," ujarnya.
Menurut dia, penjelasan menyeluruh dari kepolisian diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak semakin simpang siur. Audiensi juga diharapkan menjadi ruang klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi di tengah masyarakat.
DSKS turut meminta Pemkab Sukoharjo menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi. I'im menilai persoalan yang berkembang tidak semata berkaitan dengan isu warung mi babi, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks persoalan sosial lain di daerah.
Dia menyinggung keberadaan tempat karaoke, minuman keras, dan berbagai fasilitas yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan persoalan serupa.
DSKS berharap pemerintah daerah dapat mengomunikasikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat sehingga menghasilkan kebijakan dan solusi yang mempertimbangkan kondisi masyarakat daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto belum menyampaikan sikap kelembagaan terkait desakan yang muncul dalam audiensi. Dia menegaskan, dugaan pelanggaran maupun tindakan zalim terhadap santriwati harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Secara pribadi, Nurjayanto menyatakan mengecam apabila dalam proses penggeledahan ditemukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan para santriwati.
"Jika ada pelanggaran dan kezaliman, kami juga mengutuk itu. Tapi kalau memang sesuai peraturan penindakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka harus dikembalikan sesuai porsinya masing-masing," tegasnya.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan konkret maupun pernyataan resmi DPRD Sukoharjo terkait tuntutan pencopotan Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo. Penjelasan mengenai tindakan aparat dalam penggeledahan Ponpes Putri HQ juga belum sepenuhnya diperoleh peserta audiensi.
Editor: Joko Piroso