Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahas Sepak Bola hingga Politik
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Siapkan 500 Pertanyaan untuk Jokowi di Sidang Kasus Ijazah

Kamis, 05 November 2026 | 11:08 WIB
  • author Ahmad Al Fikri
Roy Suryo Siapkan 500 Pertanyaan untuk Jokowi di Sidang Kasus Ijazah
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi di sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.Foto: iNews.id/ Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA, iNewsSragen.id - Roy Suryo menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk Joko Widodo dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Mantan Presiden ke-7 RI itu dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Kamis (5/11/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menggali sejumlah hal, mulai dari dakwaan hingga dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pertanyaan yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan dakwaan, tetapi juga hal lain yang dinilai relevan dengan isu keaslian ijazah.

“Dalam kesempatan sidang nanti, kami akan banyak menggali tidak hanya yang terkait dengan dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa, tetapi juga hal-hal lain yang pastinya relevan, yaitu menyangkut keaslian ijazah,” kata Refly dalam pernyataan pembuka persidangan.

Refly menyebut timnya akan menanyakan laporan polisi, pasal-pasal dalam dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP), serta riwayat hidup dan pendidikan Jokowi. Tim juga berencana membahas ijazah fisik dan dokumen ijazah yang diunggah secara internal.

Menurut Refly, tim telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan. Namun, ia mengakui tidak semua pertanyaan dapat diajukan dalam persidangan dan meminta waktu yang cukup untuk menyampaikan pertanyaan.

Refly juga mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan menghormati jalannya sidang. Ia berharap proses pemeriksaan saksi berlangsung kondusif dan setiap pihak mendapat kesempatan menyampaikan keterangan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X. Menurut jaksa, unggahan itu pada pokoknya memuat tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.

Jaksa juga menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Jaksa menilai analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen, lalu digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazahnya tidak asli.

Roy didakwa berdasarkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut