Dukun Penggandaan Uang Gaib di Sragen Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Dukun Pengganda Uang Goib Ditangkap Polisi. (Foto: INewsSragen.id/Joko Piroso)

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Sragen,” ujarnya.

 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network