Tekait status hukum Irjen Ferdy Sambo, hingga saat ini Polri belum menentapkannya sebagai tersangka. Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait olah TKP di rumah dinasnya. "Belum (tersangka)," kata Dedi.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri gara-gara kasus penembakan Brigadir J. Kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo masuk kotak berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 Perwira yang dicopot dari jabatannya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait