JAKARTA, iNewsSragen.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Fredy Sambo menjalani sidang kode etik, pekan depan.
Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jakarta, "Kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," Jumat (19/8/2022).
Polri sebelumnya merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait