Berikut adalah bunyi dari Pasal 303 KUHP yang memuat tentang perjudian:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
1).dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2). dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara
3). menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Dari pasal di atas, jelas tercantum apa saja kriteria dan hukuman untuk para pelaku permainan judi di Indonesia.
Itulah beberapa penjelasan dari pertanyaan apa itu konsorsium 303 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait