JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri putuskan memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi. Pemecatan itu berdasarkan hasil putusan sidang etik Polri pada Jumat (26/08/2022) dini hari tadi pukul 01.55 WIB.
Sidang etik atau resminya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung dari mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 WIB dini hari. Lamanya proses sidang etik karena menghadirkan sebanyak 15 saksi.
Sidang Etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sidang Etik berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik pada pukul 01.55 WIB, Jumat dini hari tadi.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidikan pidana menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, antara lain yakni:
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
6. AKBP Ridwan Soplanit
7. AKBP Arif Rahman
8. AKBP Arif Cahya
9. Kompol Chuk Putranto
10. AKP Rifaizal Samual
11. Bripka Ricky Rizal
12. Kuat Maruf
13. Bharada Richard Eliezer
14. HM
15. MB
Dua saksi terakhir yaitu HM dan MB, belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah HM dan MB itu seorang anggota polisi atau bukan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait