SOE, iNewsSragen.id - Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS Unit Tipidiksus berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 Mucikari dan 5 Orang Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang selama ini terselubung dan berkomunikasi melalui layanan jaringan internet aplikasi 'michat' di Hotel Bahagia 1 dan Hotel Bahagia 2 di Kota SOE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Sabtu (27/08/2022).
Kapolres Timor Tengah Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K mengatakan kepada wartawan bahwa praktik prostitusi online ini sudah berlangsung lama dan terselubung di Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
"Kita beri penugasan kepada Unit Tindak Pidana Khusus untuk berperan melakukan pelacakan terhadap aplikasi 'michat', hingga berhasil menemukan dua hotel tersebut yang selama ini menjalankan bisnis haram ini secara terselubung melalui jaringan komonikasi internet." Ujar Kapolres Gusti.
Penggerebekan di dua hotel tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidiksus Sat Reskrim Polres TTS IPDA ROBBY YANLI D PUTRA.S.Tr. dan anggota, yang berhasil menangkap 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK dimana dari lokasi Hotel Bahagia II tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MNM.
"Untuk pelaku AB (32) berperan selama ini sebagai Mucikari dan operator akun 'michat' yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga, dan durasi seks yang dilakukan oleh PSK, dari hasil penggerebekan di lokasi pertama Hotel Bahgia II,"jelasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait