Jaringan Prostitusi Onnline Via 'Michat' Dibongkar, 5 PSK dan 1 Mucikari Ditahan

Sugiyanto
Polres TTS Bongkar Jaringan Terselubung Prostitusi Online Via 'Michat', 5 PSK dan 1 Mucikari Ditangkap dari dua hotel di Kota SoE. (Foto:iNewsTTU.id/Efraim)

Ditambahkan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong , 1 dos tisu magic power warnah hitam, 1 buah buku tangunan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit wana hitam , 1 Hp merek Oppo, 1 HP Samsung , 1 unit Mobil Ertiga DH 1638 XX dan dua buah kunci mobil.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai Mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara."imbuhnya. 

Selanjutnya Polisi terus melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku, dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi kedua yakni Hotel Bahagia I di Kamar 202 dan kamar 204 tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24) , LMF (23) , JT (26), ET (20) dengan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua yaitu uang tunai Rp.9.898.000, 1 dos kondom merek sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 Kartu KIS, 2 botol minuman keras.

"Dari hasil pendalaman terhadap dua hotel ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya bisnis lendir ini oleh ke empat PSK tersebut, dan penyidik akan terus melakukan pendalaman jika nantinya terbukti ada pihak lain maka para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 KUHP jo Pasal 209 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan" tegas Kapolres TTS.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network