SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo berdasarkan pengembangan perkara hingga Magelang setelah penangkapan satu orang pelaku sebelumnya.
Tiga pengedar narkoba tersebut adalah VDP alias Glempo, BNP alias Kentoz (residivis kasus narkoba), dan BNP alias Lepek. Mereka ditangkap menyusul AS alias Asep yang sudah lebih dulu diringkus di daerah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tiga pengedar narkoba itu berdasarkan keterangan Asep yang mengaku menerima kiriman narkoba bersama Glempo.
"Tersangka Glempo kemudian berhasil ditangkap di daerah Luwang, Gatak. Saat itu yang bersangkutan tengah mengendarai sepeda motor yang langsung diberhentikan oleh petugas," kata Kapolres, Selasa (30/7/2024).
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan badan serta barang bawaan, di temukan lima paket diduga sabu serta satu buah timbangan digital didalam tas yang dikenakan Glempo.
"Dari pengecekan ponsel, yang bersangkutan (Glempo) mengaku telah meletakkan beberapa paket diduga sabu di beberapa titik alamat. Kemudian petugas mengajak yang bersangkutan menuju ke titik tersebut dan ditemukan delapan paket sabu," ungkap Sigit.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait