Selanjutnya, Glempo juga mengaku bahwa sabu yang diterimanya bersama Asep merupakan kiriman dari seseorang bernama Rafiq (DPO) kurang lebih satu minggu yang lalu sebelum Asep ditangkap polisi.
"Dalam serah terima sabu yang akan diedarkan, Rafiq telah mengarahkan Glempo agar ke Magelang untuk bertemu dengan seseorang yang di ketahui bernama BNP alias Lepek di daerah Magersari, Magelang Kota," sebut Sigit.
Setelah dari Magelang, Glempo bersama Lepek menuju daerah Kaliwungu, Kendal, untuk mengambil paket sabu dengan berat kurang lebih 300 gram. Titik lokasi tempat mengambil sabu di Kaliwungu itu dipandu melalui web.
"Paket sabu tersebut di bagi di Magelang menjadi dua, 150 gram di bawa Lepek (Magelang) dan 150 gram di bawa Glempo ke tempat kosnya di daerah Mayang, Baki, Sukoharjo untuk di pecah dan diedarkan kembali," terang Kapolres.
Berbekal keterangan Glempo tersebut, akhirnya Lepek dan Kentoz ditangkap di Magelang dan langsung digelandang ke Polres Sukoharjo. Dari tangan Lepek petugas berhasil menyita satu buah timbangan digital warna hitam.
"Baik tersangka Lepek maupun tersangka Kentoz, sama-sama mengakui telah mengedarkan sabu. Menurut saudara Lepek, sabu didapat dari seseorang bernama Rio Lanang yang saat ini juga sudah masuk DPO," sambung Sigit.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait