Pengembangan Perkara, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sukoharjo

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit merilis Glempo, Lepek, dan Kentoz, tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu.Foto:iNews/Nanang SN

Kapolres menambahkan, dari tiga tersangka Glempo, Lepek, dan Kentoz, berhasil diamankan barang bukti 13 paket sabu siap edar dengan berat total 15,80 gram. Selain itu juga diamankan 2 unit sepeda motor,  3 ponsel, 1 ATM, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Selain itu juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network