Polri Lanjutkan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sugiyanto
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri akan melanjutkan sidang kode etik tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (6/9/2022) mendatang. Kini, tersisa 4 dari 7 tersangka yang bakal disidang etik.

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/2022).

 Polri mengagendakan sidang etik para tersangka obstruction of justice dan pelanggar kode etik lain yang belum menjadi tersangka selama 30 hari.

"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan, sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.

Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya sudah menjalani sidang etik dengan putusan diberhentikan secara tidak hormat. Hal yang sama juga diputuskan kepada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network