DENPASAR, iNews.id - Seorang bos agen elpiji berinisial INS (65) ditangkap anggota Polres Badung. Dia diduga mengoplos ratusan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke ukuran 12 kg.
"Modusnya mengoplos tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan dijual dengan harga nonsubsidi," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (5/9/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut tabung elpiji 12 kg dan 3 kg di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Mengwi, Sabtu (3/9/2022).
Saat ditanya, sopir tidak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE dan nota delivery order. Setelah interogasi, sopir lalu menunjukkan alamat agen elpiji di Jalan Raya Mungu-Kapal, Kabupaten Tabanan, Bali.
Tak mau menyiakan waktu, saat itu juga polisi melakukan penggerebekan ke lokasi. Di TKP, polisi mengamankan 625 tabung gas, dengan perincian 25 tabung ukuran 12 kg telah terisi. Kemudian 89 tabung gas ukuran 12 kg belum terisi dan 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan terisi serta 149 tabung 3 kg dalam keadaan kosong.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan yaitu buku rekapan, nota, 29 batang besi, alat congkel karet, pisau besar pemecah es dan ember berisi bekas tutup gas.
"Kami juga menyita tiga unit mobil bak terbuka," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 13 tahun mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Elpiji 12 kg itu kemudian dijual dengan harga miring dan isi yang tidak penuh.
Bos agen elpiji diduga melakukan pengoplosan ratusan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, aksi tersebut sudah berjalan selama 13 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait