SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial IW (31), ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo di wilayah Desa Mayang, Kecamatan Gatak. Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di depan Masjid Wisanggeni pada, Sabtu (16/3/2024) kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 29,92 gram dan 1 butir pil Inex. Barang haram itu diduga akan diedarkan kepada pemesannya.
Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa tersangka IW saat diamankan kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam.
"Barang bukti narkoba itu diletakkan di dashboard motor depan kiri. Selain itu juga ditemukan 5 paket diduga narkoba jenis sabu didalam tas selempang tersangka," kata Warsino, Selasa (19/3/2024).
Oleh petugas kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan milik IW di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Disana ditemukan 2 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kos IW yang kedua dan ditemukan 4 paket sabu serta 1 paket sisa pakai.
“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan narkoba tersebut dari CRL, saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Dimana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp500 ribu tiap 5 gram dan gratis mengkonsumsi narkoba,” imbuh Warsino.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait