Atas perbuatannya, IW yang merupakan residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara itu, kali ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait