Bawa Sabu 29,92 Gram, Seorang Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi di Depan Masjid

Nanang SN
Tangan diborgol, IW diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, IW yang merupakan residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara itu, kali ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network