NABIRE, iNewsSragen.id - Jajaran Polres Nabire menggerebek sebuah tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah gudang penyimpanan tepatnya di jalan Cempaka Kelurahan Bumi Wonorejo Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua pada hari Rabu (7/9/2022).
Dari penggrebekan tersebut polisi menemukan ribuan liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan Petralite yang di tampung oleh Nuri Wala, pemilik gudang penimbunan BBM subsidi ilegal yang juga merupakan pemain BBM illegal di kabupaten Nabire.
Dari informasi yang didapatkan media ini, penggebrekan ini dilakukan atas informasi yang didapatkan pihak kepolisian terkait adanya gudang penimbunan BBM di wilayah kabupaten Nabire dimana saat polisi yang datang ke lokasi, menemukan adanya sebuah mobil truk tanki BBM yang belakangan diketahui milik jasa angkutan milik PT. Lintas Pegunungan Papua.
Polisi yang mendapatkan temuan tersebut langsung mengambil tindakan tegas dengan memeriksa lokasi tempat penimbunan BBM. Dimana dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat yang diduga telah di modifikasi tanki BBMnya untuk menampung BBM di setiap SPBU di kabupaten Nabire.
Kendaraan roda empat tersebut diantarnya satu unit mobil Kijang LGX pelat nomor kendaraan PA 1422 KO, satu unit mobil Isuzu dengan pelat nomor kendaraan PA 1970 K, satu unit mobil Kijang dengan pelat nomor kendaraan PA 7483 KB, satu unit mobil mobil tangki PA 8736 KB milik PT. Lintas Pegunungan Papua yang menyalurkan BBM subsidi untuk ditampung pada lokasi penampungan milik Nuri Wala selain itu juga polisi mengamankan satu unit mobil truk dengan pelat nomor kendaraan PA 8807 KC. Polisi juga mengamankan BBM jenis Bio Solar sebanyak 2.070 liter, BBM jenis Pertalite sebanyak 7.065 Liter dan ratusan drum serta jerigen.
Dari penangkapan ini juga, polisi juga berhasil mengamankan seorang sopir truk tanki minyak bernama Stevanus Armusia (26), kondektur truk bernama Dean Bambulu (24) keduanya merupakan karyawan PT. Lintas Pegunungan Papua dan Nuri Wala (43) pemilik rumah atau gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait