SRAGEN, iNewsSragen.id - Aparat Polsek Sragen Kota mengungkap kasus pencurian dan berhasil menangkap pelaku bernama Akbar. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan bernilai puluhan juta rupiah. Diketahui perhiasan tersebut adalah milik korban bernama Hj Sri Mulyani warga Kampung Krapyak Kelurahan Sragen Wetan.
Peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Sabtu, 10 September 2022, saat korban Hj Sri Mulyani sedang pergi ke Yogyakarta bersama keluarganya.
Kapolsek Sragen Kota AKP Siswanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menerangkan, “Saat korban pergi ke Yogyakarta, dirumah hanya ada Nanang Rizki yang kesehariannya merawat burung di rumah korban, dan tetangga bernama Akbar, yang saat kejadian tengah berada dirumah korban bersama Nanang, “
Disaat yang sama, Nanang kemudian meninggalkan rumah, karena mendapatkan telpon dari anak korban untuk menjemputnya, dan meninggalkan Akbar dirumah sendirian. Dan saat Nanang tiba bersama anak korban, Akbar sudah tidak ada dirumah.
Dijelaskan Kapolsek Sragen Kota, korban pulang dari Yogyakarta pukul 19.00 WIB, namun awalnya tidak menaruh curiga terhadap kondisi dirumahnya.
“Karena lelah, diapun langsung tidur, meski sesaat sempat melihat jendela kamar dalam keadaan sedikit terbuka, “katanya.
Setelah pagi harinya, tepatnya Minggu, 11 September 2022, Hj Sri Mulyani bangun tidur kemudian mengecek kondisi jendela kamar.
Namun betapa terkejutnya, saat Sri Mulyani melihat terbukanya jendela tersebut, nampak jelas dilakukan secara paksa. Hal itu terbukti ada pecahan kaca, dan bekas congkelan pisau.
Melihat kondisi tersebut, dia kemudian memberitahukan keluarganya, dan mengecek barang berharga miliknya.
Benar, seluruh perhiasan bernilai Rp40 juta telah raib. Korban saat itu langsung langsung melapor ke Mapolsek Sragen kota.
Dari penyelidikan dilokasi kejadian, dan keterangan para saksi, diduga kuat pencurian itu dilakukan oleh Akbar, yang saat itu hanya sendirian di rumah korban.
Saat dilakukan interograsi terhadap Akbar, dihadapan petugas, diapun kemudian mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya di rumah korban sebanyak 3 kali, dengan hasil seluruhnya berupa perhiasan.
Dari ketiga kejadian pencurian tersebut, Akbar mengaku telah menjual perhiasan korban.
Saat ini, perkara ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sragen untuk dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sat Reskrim telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait