SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Plupuh, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di rumah kontrakan milik Sdr. Sutimin, yang berlokasi di Dukuh Karang, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Kejadian bermula saat korban, Enrico Piero Aryasena (22), seorang mahasiswa yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), menyadari kehilangan handphone Redmi Note 10 warna abu-abu saat terbangun pada pagi hari pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bekas congkelan di jendela belakang rumah kontrakan, mengindikasikan adanya tindak pencurian.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Plupuh.
Unit Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Plupuh kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan, handphone tersebut ditemukan di wilayah Jatiyoso, Karanganyar. Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka, Sutrisno alias Bebeh (25), beserta barang bukti.
Mengingat kondisi tersangka yang mengalami tuna wicara, tuna grahita, dan tuna laras, serta bukan merupakan residivis, pihak kepolisian memfasilitasi penyelesaian kasus ini melalui pendekatan Restoratif Justice.
Proses mediasi berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, bertempat di Mapolsek Plupuh, dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga tersangka, serta perangkat desa setempat.
Dalam kesepakatan tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban dengan tulus memberikan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Barang bukti handphone juga telah dikembalikan kepada korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait