Polsek Plupuh Ungkap Kasus Pencurian, Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Joko Piroso
Kasus pencurian diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).Foto:Humas Polres/Istimewa

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restoratif Justice ini dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan.

"Kami tetap menjunjung tinggi hukum, namun dalam kasus ini, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka sebagai ABK dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, penyelesaian melalui Restoratif Justice menjadi langkah terbaik," ujar Kapolres.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network