Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restoratif Justice ini dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan.
"Kami tetap menjunjung tinggi hukum, namun dalam kasus ini, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka sebagai ABK dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, penyelesaian melalui Restoratif Justice menjadi langkah terbaik," ujar Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait