Polsek Plupuh dan Tim Resmob Sragen Ungkap Kasus Curat dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Joko Piroso
Kapolsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian usai menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Boyolali.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Aksi cepat jajaran Polsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dukuh Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor curian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Aldiki Pradana Julistiawan. Saat itu, korban Ferdiansyah Aditya Pratama (20) memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter B-6457-SLO di teras rumah dengan kunci masih menempel. Ia kemudian naik ke lantai atas bersama rekannya.

Tak lama, seorang saksi yang hendak keluar membeli rokok mendapati motor korban sudah raib. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan langsung melapor ke Polsek Plupuh.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan motor tersebut sudah berada di tangan remaja berinisial RHF (17). Dari pengakuannya, motor itu diperoleh dari dua pria yang kemudian teridentifikasi sebagai pelaku utama.

Gerak cepat dilakukan, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Resmob Polres Sragen bersama Polsek Plupuh dan Polsek Ngemplak Boyolali menangkap kedua pelaku:

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network