Arifin Angga Kristianto alias Cemplik (22), warga Boyolali.
Reynaldi Saputra (22), warga Surakarta.
Penangkapan dilakukan di depan Kantor Kelurahan Pandeyan, Ngemplak, Boyolali.
Barang bukti yang disita polisi 1 unit Honda Beat AD-5045-ZD (sarana pelaku), 1 unit Honda Astrea modifikasi C70 tanpa nopol, 1 unit Yamaha Jupiter AD-6909-AV milik korban, 1 buku BPKB asli atas nama Sunarto Ledy.
Kapolsek Plupuh menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini bisa terungkap berkat laporan cepat korban dan sinergi tim di lapangan. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait