Polsek Plupuh dan Tim Resmob Sragen Ungkap Kasus Curat dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Joko Piroso
Kapolsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian usai menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Boyolali.Foto:iNews/Joko P

Arifin Angga Kristianto alias Cemplik (22), warga Boyolali.

Reynaldi Saputra (22), warga Surakarta.

Penangkapan dilakukan di depan Kantor Kelurahan Pandeyan, Ngemplak, Boyolali.

Barang bukti yang disita polisi 1 unit Honda Beat AD-5045-ZD (sarana pelaku), 1 unit Honda Astrea modifikasi C70 tanpa nopol, 1 unit Yamaha Jupiter AD-6909-AV milik korban, 1 buku BPKB asli atas nama Sunarto Ledy.

Kapolsek Plupuh menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini bisa terungkap berkat laporan cepat korban dan sinergi tim di lapangan. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network