Pengacara Korban Albar Mahdi Sebut Jenazah Tidak Divisum oleh Dokter

Sugiyanto
Rumah Sakit Gontor (foto: iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNewsSragen.id - Tindak kekerasan yang mengakibatkan salah satu santri Pondok Pesantren Gontor Ponorogo meninggal dunia, memang sudah terungkap. Dalam hal ini Polres Ponorogo juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Saat ini kasus tersebut masih juga berproses hingga membuat kuasa hukum dari keluarga korban Albar Mahdi datang ke Ponorogo untuk bertemu penyidik serta ingin melihat langsung rekam medik dari rumah sakit milik Gontor.

Setelah pihak kuasa hukum mendatangi rumah sakit Gontor, ternyata didapat keterangan bahwa pihak RS atau dokter tidak melakukan visum pada korban Albar Mahdi.

“Menurut kami pihak dokter tidak memeriksa visum apapun, hanya membuat surat  kematian itu, karena dibutuhkan untuk perjalanan jenazah ke palembang. Tidak ada niat dari pihak ponpes, maupun rs untuk memanipulasi” jelas Titis Rachmawati kuasa hukum keluarga korban.

Setelah bertemu dengan pihak pondok pesantren, kini kuasa hukum urung melakukan pelaporan terhadap ponpes Gontor maupun rumah sakit. 

“Pada waktu itu, bukan langsung berkomunikasi dengan pihak Ponpes Gontor, akan tetapi melalui orang lain. Sehingga mungkin lewat orang lain penyampaiannya yang kurang tepat terjadi mis,” terangnya.

Foto: Ilustrasi Kekerasan

Lanjutnya, sampai disini hanya mengawal proses hukum yang ada, yaitu di kasus penganiayaan saja. 

“Kita putuskan tidak melakukan penuntutan, tidak ada dasar hukum untuk penuntutan,” pungkasnya.

Kasus kematian Albar Mahdi hingga kini sudah hampir satu bulan berjalan. Pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka sesama santri. Korban dianiaya hanya karena salah satu perlengkap pramuka yang hilang.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network