Keluarga korban yang telah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo. RMB dipersangkakan dengan Undang-Undang Pornografi pasal 35 junto pasal 9 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait