GARUT, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaporkan, Advokat Alvin Lim dan Hadi ke Polres Garut, Rabu (21/9/2022). Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Hendra Syahputra Dalimunthe mengatakan, membuat laporan resmi ke Polres Garut untuk mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut. Pelaporan itu dia buat karena ia merasa terpanggil secara pribadi dan profesi.
Mewakili Kajari Garut, hari ini melaporkan video yang berisi pembicaraan advokat bernama Alfin Lim dengan Hadi. Dalam vidionya mengandung penghinaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI, kata Hendra di Mapolres Garut.
Menurutnya, dalam video tersebut terlapor membuat konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan se-Indonesia. Hendra mengatakan laporan pihaknya itu telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Penghinaan ini ditujukan kepada jaksa, kita yang bernaung di bawahnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia merasa terhina dan dicemarkan nama baik.
Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Garut sesuai kewenangannya, ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait