BOGOR, iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial SH (32) harus diamankan polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak yang dimilikinya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.
"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait