Borong, iNewsSragen.id - Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kepolisian Resor Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengungkapkan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh dua pria berinisial YRJ dan A, di Kota Komba Utara, Manggarai Timur. kasus Persetubuhan tersebut masih proses penyelidikan, dan pihaknya pun sampai saat ini belum ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kasusnya masih tahap penyelidikan, tetap kita proses," ujar Jefry saat dikonfirmasi iNews, Senin (17/10/2022).
Lanjut Jefry, kepolisian belum ke TKP, lantaran kondisi kesehatan korban belum membaik.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti, dan mau ke TKP tetapi korban belum terlalu sehat, jadi kita menunggu sehat baru kita ke TKP," katanya.
Sebelumnya, korban bersama ibunya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/99/VII/2022/NTT/Polres Manggarai Timur, tanggal 16 Juli 2022.
Menindaklanjuti hal itu, Polres menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/ 117/VII/2022/Reskrim tanggal 16 Juli 2022 perihal pemanggilan saksi.
Setelah itu, Polres Manggarai Timur telah memanggil MW, ibu kandung korban kasus persetubuhan, Senin (03/10/2022).
Dilansir dari surat panggilan polisi Nomor: spg/938/X/2022/Reskrim, polisi panggil MW untuk diminta keterangan lanjutan sebagai saksi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait