JAKARTA, iNewsSragen.id - Menindaklanjuti himbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyetop penjualan obat jenis sirup atau cair, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan sementara distribusi dan penjualan obat sirop.
"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirop ini sesuai dengan arahan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Lanjut dia, penghentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirop ini akan diberlakukan kembali hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
Sementara itu, Kemenkes sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada tenaga medis untuk tidak meresepkan obat cair dan meminta fasilias kesehatan untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop.
Dikutip dari laman setkab.go.id, tercatat hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 anak dari 20 Provinsi mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Kemenkes pun terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 206 anak tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait