SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada, 18 Oktober 2022.
Dari beberapa poin dalam SE Kemenkes tersebut, diantaranya terdapat instruksi kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Sukoharjo merespon dengan menurunkan personel untuk melakukan pantauan ke apotek-apotek. Tujuannya memastikan tidak ada lagi obat sirup sesuai yang dimaksud Kemenkes dijual bebas kepada masyarakat.
"Pemantauan apotek ini dilakukan sekaligus juga memberikan sosialisai mengenai instruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho melalui Ipda Endro Cahyono yang memimpin pemantauan, Minggu (23/10/2022)
Dari kegiatan pantauan di beberapa apotek, Endro dan anggota tim mendapati pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami intruksi dari Kemenkes tersebut.
“Pihak apotek juga telah melakukan penghentian penjualan obat sirup hingga ada intruksi lebih lanjut,” paparnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait